Biaya Pajak Toyota Hilux: Apa Saja yang Harus Diketahui?

Share

Toyota Hilux adalah salah satu mobil pickup yang populer di Indonesia. Mobil ini memiliki berbagai tipe dan varian, mulai dari single cabin hingga double cabin, dengan mesin bensin atau diesel. Tentu saja, setiap tipe dan varian memiliki biaya pajak yang berbeda-beda. Lalu, berapa biaya pajak Toyota Hilux? Apa saja komponen dan cara menghitungnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Komponen Biaya Pajak Toyota Hilux

Biaya pajak Toyota Hilux terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): biaya yang harus dibayar ketika membeli mobil baru atau bekas, atau ketika melakukan perubahan kepemilikan mobil. Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga jual mobil.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): biaya yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik mobil. Besarnya PKB adalah 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): biaya yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik mobil untuk mendanai penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Besarnya SWDKLLJ adalah Rp 143.000 untuk mobil penumpang dan Rp 185.000 untuk mobil barang.
  • Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): biaya yang harus dibayar untuk pembuatan atau penggantian pelat nomor mobil. Besarnya biaya administrasi TNKB adalah Rp 100.000.
  • Bea Administrasi dan Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): biaya yang harus dibayar untuk pembuatan atau perpanjangan STNK. Besarnya bea administrasi dan penerbitan STNK adalah Rp 50.000 dan Rp 200.000.

Cara Menghitung Biaya Pajak Toyota Hilux

Untuk menghitung biaya pajak Toyota Hilux, kita perlu mengetahui tipe dan varian mobil, tahun pembuatan mobil, dan NJKB mobil. NJKB mobil bisa dilihat di situs resmi pemerintah daerah, atau menggunakan aplikasi cek pajak mobil online. Berikut adalah rumus untuk menghitung biaya pajak Toyota Hilux:

  • Pajak Pertama: biaya pajak yang harus dibayar ketika membeli mobil baru atau bekas, atau ketika melakukan balik nama mobil. Rumusnya adalah:

    Pajak Pertama = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi TNKB + Bea Administrasi dan Penerbitan STNK

  • Pajak Tahunan: biaya pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik mobil. Rumusnya adalah:

    Pajak Tahunan = PKB + SWDKLLJ

  • Pajak Lima Tahunan: biaya pajak yang harus dibayar setiap lima tahun sekali oleh pemilik mobil. Rumusnya adalah:

    Pajak Lima Tahunan = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi TNKB + Bea Administrasi dan Penerbitan STNK

Baca Juga  Biaya Pajak Toyota Fortuner 2014

Contoh Perhitungan Biaya Pajak Toyota Hilux

Sebagai contoh, kita akan menghitung biaya pajak Toyota Hilux 2.8 Double Cabin 4×4 MT tahun 2023. Berdasarkan data dari situs resmi pemerintah daerah, NJKB mobil ini adalah Rp 445.000.000. Maka, biaya pajaknya adalah:

  • Pajak Pertama:

    Pajak Pertama = (10% x Rp 445.000.000) + (2% x Rp 445.000.000) + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000 + Rp 200.000

    Pajak Pertama = Rp 44.500.000 + Rp 8.900.000 + Rp 493.000

    Pajak Pertama = Rp 53.893.000

  • Pajak Tahunan:

    Pajak Tahunan = (2% x Rp 445.000.000) + Rp 143.000

    Pajak Tahunan = Rp 8.900.000 + Rp 143.000

    Pajak Tahunan = Rp 9.043.000

  • Pajak Lima Tahunan:

    Pajak Lima Tahunan = (2% x Rp 445.000.000) + Rp 143.000 + Rp 100.000 + Rp 50.000 + Rp 200.000

    Pajak Lima Tahunan = Rp 8.900.000 + Rp 493.000

    Pajak Lima Tahunan = Rp 9.393.000

Kesimpulan

Biaya pajak Toyota Hilux tergantung pada tipe dan varian mobil, tahun pembuatan mobil, dan NJKB mobil. Biaya pajak Toyota Hilux terdiri dari beberapa komponen, yaitu BBN KB, PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB, dan bea administrasi dan penerbitan STNK. Biaya pajak Toyota Hilux bisa dihitung dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan di atas. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui biaya pajak Toyota Hilux. Terima kasih. 😊

  • March 10, 2024