Biaya Pajak Royal Enfield Classic 350: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Share

Royal Enfield Classic 350 adalah salah satu motor klasik yang banyak diminati oleh pecinta motor di Indonesia. Motor ini memiliki desain retro yang elegan, mesin yang bertenaga, dan fitur yang lengkap. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli motor ini, ada baiknya Anda mengetahui berapa biaya pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya.

Harga OTR Royal Enfield Classic 350

Harga OTR (On The Road) adalah harga yang sudah termasuk biaya-biaya seperti pajak, surat-surat, dan asuransi. Harga OTR Royal Enfield Classic 350 di Indonesia mulai dari Rp 122,9 Juta untuk varian paling bawah, hingga Rp 113,3 Juta untuk varian tertinggi. Harga ini berbeda-beda tergantung pada lokasi dan dealer yang Anda pilih.

Komponen Pajak Royal Enfield Classic 350

Pajak motor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal pemilik kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya bervariasi antara Rp 25.000 hingga Rp 143.000 per tahun, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK, yang besarnya Rp 75.000 per tahun.
  • Biaya Administrasi BPKB, yang besarnya Rp 100.000 sekali bayar saat pembelian pertama.

Perhitungan Pajak Royal Enfield Classic 350

Untuk menghitung pajak Royal Enfield Classic 350, Anda perlu mengetahui nilai jual kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal Anda. Nilai jual kendaraan adalah harga OTR yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Usia kendaraan adalah selisih antara tahun berlaku STNK dengan tahun pembuatan kendaraan. Lokasi tempat tinggal Anda menentukan besaran tarif PKB yang berlaku di daerah Anda.

Baca Juga  Pajak Suzuki Grand Vitara 2006: Panduan Lengkap

Berikut adalah contoh perhitungan pajak Royal Enfield Classic 350 untuk varian Standard dengan harga OTR Rp 113,3 Juta, usia kendaraan 1 tahun, dan lokasi tempat tinggal Jakarta Selatan:

  • PKB = 2,5% x Rp 113.300.000 = Rp 2.832.500
  • SWDKLLJ = Rp 143.000 (untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc)
  • Biaya Administrasi STNK = Rp 75.000
  • Biaya Administrasi BPKB = Rp 0 (sudah dibayar saat pembelian pertama)

Total pajak = PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi STNK + Biaya Administrasi BPKB

Total pajak = Rp 2.832.500 + Rp 143.000 + Rp 75.000 + Rp 0

Total pajak = Rp 3.050.500

Jadi, biaya pajak Royal Enfield Classic 350 untuk varian Standard dengan harga OTR Rp 113,3 Juta, usia kendaraan 1 tahun, dan lokasi tempat tinggal Jakarta Selatan adalah Rp 3.050.500 per tahun.

Kesimpulan

Royal Enfield Classic 350 adalah motor klasik yang menawarkan desain, performa, dan fitur yang menarik. Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan biaya pajak yang harus Anda bayar setiap tahunnya. Biaya pajak Royal Enfield Classic 350 tergantung pada harga OTR, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal Anda. Anda dapat menghitung biaya pajak Anda sendiri dengan menggunakan rumus yang telah dijelaskan di atas, atau menghubungi dealer resmi Royal Enfield untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

  • March 11, 2024