Biaya Pajak Mobil Geely Panda: Apa Saja yang Harus Diperhatikan?

Share

Mobil Geely Panda adalah salah satu produk dari pabrikan mobil asal China, Geely. Mobil ini memiliki desain yang lucu dan imut, serta menawarkan fitur-fitur yang cukup lengkap untuk kelasnya. Mobil Geely Panda pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 2011, dengan harga yang terjangkau, yaitu sekitar Rp 100 jutaan.

Namun, sebelum membeli mobil Geely Panda, ada baiknya Anda mengetahui berapa biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Pajak mobil merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, yang besarnya tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis, tahun pembuatan, dan daerah tempat tinggal Anda.

Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil Geely Panda

Biaya pajak mobil Geely Panda terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% dari harga jual mobil, yang dibayarkan saat pertama kali membeli atau mengganti nama pemilik mobil.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya (SWDKLLJ): Rp 143.000, yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000, yang dibayarkan setiap tahun untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.
  • Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000, yang dibayarkan setiap tahun untuk mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Untuk menghitung biaya pajak mobil Geely Panda, Anda perlu mengetahui NJKB mobil Anda, yang bisa dilihat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah contoh perhitungan biaya pajak mobil Geely Panda tahun 2011 di DKI Jakarta:

  • NJKB: Rp 50.000.000
  • PKB: 2% x Rp 50.000.000 = Rp 1.000.000
  • BBN KB: 10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000 (dibayarkan sekali saja saat pembelian atau balik nama)
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya Administrasi TNKB: Rp 100.000
  • Biaya Administrasi dan Penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000 = Rp 250.000
Baca Juga  Biaya Pajak Mobil Hummer: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Jadi, total biaya pajak mobil Geely Panda tahun 2011 di DKI Jakarta adalah Rp 1.493.000 per tahun, belum termasuk BBN KB. Biaya pajak ini bisa berbeda-beda tergantung pada daerah, tahun pembuatan, dan kondisi mobil Anda.

Tips Membayar Pajak Mobil Geely Panda

Untuk membayar pajak mobil Geely Panda, Anda bisa melakukannya secara online atau offline. Secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional, yang memungkinkan Anda membayar pajak mobil melalui berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, e-wallet, atau minimarket. Secara offline, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat, dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, KTP, dan BPKB.

Anda harus membayar pajak mobil Geely Panda tepat waktu, yaitu sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK. Jika Anda terlambat membayar pajak mobil, Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari PKB, dengan maksimal 24%. Selain itu, Anda juga harus membayar biaya tilang jika Anda kedapatan berkendara tanpa membawa STNK yang masih berlaku.

Kesimpulan

Mobil Geely Panda adalah mobil yang cocok untuk Anda yang mencari mobil murah dan berkualitas. Namun, sebelum membeli mobil ini, Anda harus mengetahui berapa biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Biaya pajak mobil Geely Panda tergantung pada beberapa faktor, seperti jenis, tahun pembuatan, dan daerah tempat tinggal Anda. Anda bisa menghitung biaya pajak mobil Geely Panda dengan menggunakan rumus yang sudah dijelaskan di atas, atau dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Anda juga harus membayar pajak mobil Geely Panda tepat waktu, agar tidak dikenakan denda atau biaya tilang.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih. 😊

Baca Juga  Biaya Pajak 5 Tahunan Motor 2017: Apa yang Perlu Anda Ketahui
  • March 11, 2024