Biaya Pelanggaran Rambu Lalu Lintas untuk Kendaraan Truk di Indonesia

Share

Pelanggaran rambu lalu lintas merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pengendara truk di Indonesia. Denda yang dikenakan untuk pelanggaran ini tidak hanya berupa sanksi finansial tetapi juga bisa berujung pada hukuman kurungan. Berikut adalah rincian biaya dan konsekuensi hukum untuk pelanggaran rambu lalu lintas yang umum dilakukan oleh pengendara truk.

Pelanggaran dan Denda

  • Tidak memiliki SIM: Pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).
  • Tidak menunjukkan SIM saat razia: Denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
  • Tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 280).
  • Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
  • Melanggar rambu lalu lintas: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Prosedur Penilangan

Saat terjadi pelanggaran, polisi akan memberikan slip tilang kepada pengendara. Pengendara memiliki pilihan untuk menerima kesalahan dan membayar denda di tempat yang telah ditentukan atau menolak kesalahan dan meminta sidang pengadilan. Jika memilih untuk sidang, pengadilan yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Pentingnya Mematuhi Rambu Lalu Lintas

Mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya tentang menghindari denda, tetapi juga tentang keselamatan di jalan raya. Pelanggaran rambu lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain.

Baca Juga  Berapa Liter Solar Dihabiskan Truk Per Kilometer?

Kesimpulan

Dengan mengetahui besaran denda dan konsekuensi hukum dari pelanggaran rambu lalu lintas, diharapkan pengendara truk dapat lebih bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai denda pelanggaran lalu lintas, Anda dapat mengunjungi situs web resmi Polri atau sumber berita terpercaya.

: https://tirto.id/daftar-denda-tilang-untuk-pelanggaran-stnk-sim-rambu-lalu-lintas-ehvZ
: https://oto.detik.com/berita/d-5713429/daftar-resmi-besaran-denda-tilang-kendaraan-jangan-percaya-hoax-ada-biaya-baru

  • March 19, 2024