Pajak untuk Motor 1000cc: Sebuah Tinjauan

Share

Ketika mempertimbangkan pembelian motor dengan kapasitas mesin 1000cc, salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan adalah biaya pajak yang akan dikenakan. Di Indonesia, motor dengan kapasitas mesin di atas 1000cc dikategorikan sebagai kendaraan mewah dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perhitungan Pajak Motor 1000cc:
Motor dengan kapasitas 1000cc termasuk dalam kategori PPnBM, dengan tarif yang bisa mencapai sekitar 125% dari nilai impor awal. Ditambah lagi dengan PPN sebesar 10% dari nilai impor.

Sebagai contoh, jika harga jual motor Suzuki 1000cc adalah Rp100 juta, maka pajak yang dikenakan adalah:

  • PPN: 10% dari Rp100 juta = Rp10 juta
  • PPnBM: 125% dari Rp100 juta = Rp125 juta
    Total pajak yang harus dibayar adalah Rp135 juta, sehingga harga jual menjadi Rp235 juta.

Tambahan Biaya Pajak:
Selain PPnBM dan PPN, ada tambahan biaya yang harus diperhitungkan, yaitu Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 10% dari harga off the road dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan.

Jadi, jika harga motor 1000cc adalah Rp300 juta, biaya tambahan yang harus dibayar adalah:

  • BBN KB: 10% dari Rp300 juta = Rp30 juta
  • PKB: 1,5% dari Rp300 juta = Rp4.5 juta
    Total pajak tambahan adalah Rp34.5 juta.

Kesimpulan:
Memiliki motor 1000cc memang memberikan kebanggaan tersendiri, namun jangan lupa untuk mempersiapkan dana yang cukup untuk biaya pajak yang tidak sedikit. Pastikan untuk mempertimbangkan semua biaya ini sebelum memutuskan untuk membeli motor impian Anda.

Baca Juga  Biaya Pajak Honda Scoopy di Indonesia: Panduan Lengkap 2023
  • March 13, 2024