Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Truk: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Share

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk sering kali menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi. Dalam hukum Indonesia, pertanggungjawaban atas kecelakaan truk dapat dilihat dari dua perspektif: pidana dan perdata.

Pertanggungjawaban Pidana

Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian atau cedera serius, sopir truk dapat dihadapkan pada pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 359 KUHP, jika seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, maka ia dapat dihukum penjara paling lama lima tahun. Ini berarti, jika sopir truk terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan fatal, ia bisa dianggap bertanggung jawab secara pidana.

Pertanggungjawaban Perdata

Di sisi lain, perusahaan yang mempekerjakan sopir truk juga memiliki tanggung jawab perdata. Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya. Ini berarti perusahaan dapat dituntut untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau ahli warisnya.

Kasus Kecelakaan Tanpa Korban Jiwa

Dalam situasi di mana kecelakaan hanya menyebabkan kerugian materi, pertanggungjawaban hukum masih berlaku. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengklasifikasikan kecelakaan menjadi ringan, sedang, dan berat. Kecelakaan yang hanya mengakibatkan kerugian materi dapat digolongkan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan atau sedang.

Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi, sesuai dengan Pasal 234 UU No. 22/2009.

Kesimpulan

Tanggung jawab atas kecelakaan truk tidak hanya berada di pundak sopir, tetapi juga perusahaan yang mempekerjakannya. Hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada korban dan ahli warisnya melalui mekanisme hukum pidana dan perdata. Namun, setiap kasus kecelakaan memiliki keunikannya sendiri, dan pertanggungjawaban hukum dapat berbeda tergantung pada fakta dan bukti yang ada.

Baca Juga  Harga Truk MAN: Tinjauan Mendalam dan Spesifikasi

  • March 25, 2024