Pajak Mobil Carry: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Share

Mobil Suzuki Carry, yang populer di Indonesia sebagai kendaraan niaga ringan, tersedia dalam berbagai tipe seperti pick up dan minibus. Pajak tahunan untuk mobil ini bervariasi tergantung pada tipe dan tahun produksi.

Tarif Pajak Mobil Carry

Pajak tahunan untuk mobil Carry dimulai dari Rp. 280.000 hingga Rp. 3.168.200, belum termasuk biaya SWDKLLJ sebesar Rp. 143.000. Tarif ini dapat berubah tergantung pada data kendaraan dan wilayah tempat mobil terdaftar.

Cara Cek Pajak Mobil Carry

Pemilik mobil Carry dapat memeriksa pajak secara online melalui aplikasi atau layanan E-Samsat daerah. Beberapa contoh layanan ini termasuk Sakpole di Jawa Tengah, Sambat, Sambara di Jawa Barat, atau melalui Aplikasi Cek Pajak yang menyediakan informasi pajak berdasarkan provinsi.

Daftar Tarif Pajak Carry Berdasarkan Tipe dan Tahun

Berikut adalah daftar pajak mobil Carry dari tahun 1985 hingga 2023:

  • CARRY FUTURA ST130 1985: Rp 280.000
  • SUPER CARRY ST100 1985: Rp 280.000
  • CARRY FUTURA ST130 1990: Rp 360.000
  • SUPER CARRY ST100 1990: Rp 360.000
  • CARRY ST 130 FUTURA 1995: Rp 567.000
  • SUPER CARRY ST 100 1995: Rp 546.000
  • …dan seterusnya hingga tahun 2023.

Biaya Tambahan

Selain pajak tahunan, pemilik juga harus mempertimbangkan biaya lain seperti ganti plat nomor dan biaya balik nama (BBN II) untuk mobil Carry bekas.

Kesimpulan

Pajak mobil Carry merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh pemilik. Dengan memahami tarif pajak dan cara memeriksanya, pemilik dapat memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga  Biaya Pajak Mobil Grand Livina: Panduan Lengkap

Untuk informasi lebih lanjut dan tarif pajak terkini, pemilik mobil Carry disarankan untuk menggunakan Aplikasi Cek Pajak atau mengunjungi layanan E-Samsat terdekat.

: Sumber dari Pemerintah Kota.

  • March 19, 2024