Kapan Truk Tidak Boleh Lewat Saat Lebaran?

Share

Lebaran merupakan momen yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, di mana banyak orang melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul bersama keluarga. Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan operasional bagi truk angkutan barang. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang aturan dan jadwal pembatasan operasional truk selama periode Lebaran.

Pembatasan Operasional Truk

Pembatasan operasional truk selama Lebaran ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh beberapa instansi pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Jadwal Pembatasan

Pembatasan operasional truk berlaku mulai dari 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk dengan kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Truk yang Dikecualikan

Beberapa jenis truk dikecualikan dari pembatasan ini, termasuk truk yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Truk yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan yang memuat informasi detail tentang jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Dampak Pembatasan Terhadap Lalu Lintas

Pembatasan operasional truk ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya pembatasan ini, volume kendaraan di jalan tol dan non-tol diprediksi akan lebih terkendali.

Prediksi Mobilitas

Diperkirakan bahwa angka mobilitas selama libur Lebaran akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, pembatasan ini dianggap perlu untuk mengurangi kemacetan dan memastikan keselamatan para pemudik.

Baca Juga  Apa yang Dimaksud dengan 4 Sumbu dalam Truk?

Implementasi Pembatasan

Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi pembatasan ini. Truk yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang melintas di jalan tol dan non-tol selama periode yang ditentukan.

Kesimpulan

Pembatasan operasional truk selama Lebaran adalah langkah yang diambil pemerintah untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas selama periode mudik. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman. Bagi para pengusaha angkutan barang, penting untuk memperhatikan jadwal dan aturan pembatasan ini agar dapat melakukan penyesuaian operasional yang diperlukan.


  • June 19, 2024