Cara dan Biaya Cek Pajak Online di Sumatera Selatan

Share

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, tidak semua orang memiliki waktu atau kemudahan untuk membayar pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat. Untuk itu, pemerintah provinsi Sumatera Selatan menyediakan layanan cek dan bayar pajak online melalui E-Samsat dan website Bapenda Sumsel. Berikut adalah cara dan biaya yang diperlukan untuk menggunakan layanan tersebut.

E-Samsat Sumsel

E-Samsat Sumsel merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. E-Samsat Sumsel memberikan banyak keuntungan dan kemudahan, seperti menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak.

Untuk menggunakan layanan E-Samsat Sumsel, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Kunjungi website E-Samsat Sumsel atau download aplikasi E-Samsat Sumsel di Google Play Store atau App Store
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicek atau dibayar pajaknya
  • Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar akan muncul
  • Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik ‘Lanjut’
  • Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
  • Klik ‘Lanjut’
  • Lakukan pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama dengan memasukkan kode bayar yang telah diterima
  • Setelah pembayaran berhasil, bukti pembayaran akan dikirimkan melalui email atau SMS
  • Cetak bukti pembayaran dan bawa ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengesahan STNK
Baca Juga  Biaya Pajak BMW: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Biaya yang diperlukan untuk menggunakan layanan E-Samsat Sumsel adalah sebagai berikut:

  • Biaya pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan jenis, merk, tipe, tahun buat, bahan bakar, cylinder, warna plat nomor, dan warna kendaraan
  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sesuai dengan jenis kendaraan
  • Biaya administrasi STNK sesuai dengan jenis kendaraan
  • Biaya administrasi TNKB sesuai dengan jenis kendaraan

Website Bapenda Sumsel

Website Bapenda Sumsel merupakan portal resmi dari Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan yang menyediakan informasi dan layanan terkait dengan pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor. Website Bapenda Sumsel juga memungkinkan wajib pajak untuk melakukan cek pajak kendaraan secara online dengan mudah dan cepat.

Untuk menggunakan layanan cek pajak online di website Bapenda Sumsel, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Kunjungi website Bapenda Sumsel
  • Pilih menu ‘Informasi Pajak Kendaraan’
  • Masukkan nomor polisi kendaraan yang akan dicek pajaknya
  • Informasi detail tentang kendaraan, seperti urutan kepemilikan, jenis kendaraan, merk kendaraan, tipe kendaraan, tahun buat, bahan bakar, cylinder, warna plat nomor, warna kendaraan, tanggal pajak, tanggal STNK, serta jumlah pajak pokok, sanksi, dan total yang harus dibayar akan muncul
  • Jika ingin melakukan pembayaran pajak online, klik ‘Bayar Online’ dan ikuti petunjuk selanjutnya

Biaya yang diperlukan untuk menggunakan layanan cek pajak online di website Bapenda Sumsel adalah sebagai berikut:

  • Biaya pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) sesuai dengan jenis, merk, tipe, tahun buat, bahan bakar, cylinder, warna plat nomor, dan warna kendaraan
  • Biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sesuai dengan jenis kendaraan
  • Biaya administrasi STNK sesuai dengan jenis kendaraan
  • Biaya administrasi TNKB sesuai dengan jenis kendaraan
Baca Juga  Biaya Pajak Range Rover Evoque 2012: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
  • March 11, 2024