Biaya Pajak Toyota Supra

Share

Toyota Supra merupakan salah satu mobil sport yang cukup populer di Indonesia. Dengan desain yang elegan dan performa yang mengesankan, Supra menjadi pilihan bagi para penggemar mobil sport. Namun, memiliki mobil seperti Toyota Supra juga berarti harus mempertimbangkan biaya pajak tahunan yang harus dibayar.

Biaya Pajak Tahunan

Biaya pajak tahunan untuk Toyota Supra 3.0L di Indonesia pada tahun 2023 adalah sekitar Rp 262,719 Juta. Angka ini mencerminkan nilai dan kategori kendaraan dalam sistem pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Pembayaran Tahun Pertama

Pembayaran pajak tahun pertama biasanya lebih tinggi karena meliputi beberapa komponen biaya tambahan. Berikut adalah rincian biaya pajak tahun pertama untuk Toyota Supra:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB): 10% dari harga jual mobil.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000.
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000.
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000.

Pembayaran Tahun Berikutnya

Mulai tahun kedua dan seterusnya, biaya pajak akan berkurang karena beberapa komponen biaya tambahan tidak diperlukan lagi. Berikut adalah estimasi biaya pajak tahunan setelah tahun pertama:

  • Tahun Kedua: Rp 37,34 Juta.
  • Tahun Ketiga: Rp 31,77 Juta.
  • Tahun Keempat: Rp 27,03 Juta.
  • Tahun Kelima: Rp 24,35 Juta.

Perhitungan Pajak

Untuk memahami bagaimana biaya pajak dihitung, mari kita lihat formula umum perhitungan pajak kendaraan bermotor:

$$
text{Pajak Pertama} = text{BBN KB} + text{PKB} + text{SWDKLLJ} + text{biaya administrasi TNKB} + text{bea administrasi STNK}
$$

Baca Juga  Biaya Pajak Honda Win: Panduan Lengkap untuk Pemilik Motor

Dimana:

  • BBN KB: 10% dari harga jual mobil.
  • PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).
  • SWDKLLJ: Rp 143.000.
  • Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000.
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000.

Kesimpulan

Memiliki Toyota Supra memang memberikan kebanggaan tersendiri, namun jangan lupa untuk mempersiapkan biaya pajak tahunan yang cukup signifikan. Dengan memahami rincian dan cara perhitungan pajak, pemilik dapat mengalokasikan dana dengan lebih baik untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka setiap tahunnya.


Dengan informasi ini, diharapkan pemilik Toyota Supra dapat mempersiapkan diri untuk biaya pajak tahunan dan menikmati berkendara dengan mobil sport favorit mereka tanpa kekhawatiran.

: AutoFun
: Toyota Astra Motor

  • July 17, 2024