Biaya Pajak Toyota Fortuner 2022: Panduan Lengkap

Share

Toyota Fortuner telah menjadi pilihan populer bagi penggemar SUV di Indonesia, dikenal dengan kemewahannya dan performa yang tangguh. Namun, memiliki SUV premium seperti Fortuner juga berarti biaya pajak yang signifikan. Artikel ini akan membahas secara detail biaya pajak untuk Toyota Fortuner tahun 2022, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya.

Faktor Penentu Pajak Kendaraan

Biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Dasar pengenaan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Persentase Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Berkisar antara 1% hingga 2% dari NJKB.
  • Bobot Koefisien: Untuk Fortuner, bobot koefisiennya adalah 1,050 sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2021.

Biaya Pajak Fortuner 2022

Untuk tahun 2022, biaya pajak Fortuner bervariasi tergantung pada tipe dan modelnya. Berikut adalah beberapa contoh biaya pajak untuk tipe VRZ:

  • Fortuner VRZ 2.4 4X2 AT: Rp 9.093.000
  • Fortuner VRZ 2.4 4X4 AT: Rp 11.466.000
  • Fortuner VRZ 2.8 4X2 AT: Rp 8.840.000
  • Fortuner VRZ 2.8 4X4 AT: Rp 11.360.000

Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ sebesar Rp 143.000 dan denda pajak jika ada tunggakan.

Cara Mengecek dan Membayar Pajak Fortuner

Pemilik Fortuner dapat mengecek dan membayar pajak melalui beberapa cara:

  • e-Samsat: Layanan online untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan.
  • Website Bapenda: Menyediakan informasi dan layanan pembayaran pajak daerah.
  • Aplikasi Cek Pajak: Memudahkan pengecekan pajak kendaraan melalui smartphone.

Kesimpulan

Memiliki Toyota Fortuner memang memberikan prestise dan kenyamanan berkendara, namun jangan lupa untuk mempertimbangkan biaya pajak tahunannya yang cukup besar. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.

Baca Juga  Biaya Pajak Tahunan Mitsubishi Xpander

Untuk informasi lebih lanjut dan kalkulasi pajak yang lebih akurat, pemilik kendaraan disarankan untuk menggunakan aplikasi cek pajak atau mengunjungi situs resmi terkait.


: Sumber: Pemerintah Kota
: Sumber: Lifepal.

  • April 1, 2024