Biaya Pajak Toyota Fortuner 2010 Diesel: Panduan Lengkap

Share

Mobil SUV Toyota Fortuner telah menjadi pilihan populer di Indonesia, terkenal dengan kemampuannya yang tangguh dan desain yang mewah. Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik atau calon pembeli adalah biaya pajak tahunan. Artikel ini akan membahas secara detail biaya pajak untuk Toyota Fortuner 2010 versi diesel.

Pemahaman Pajak Kendaraan

Pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan. Di Indonesia, pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah dan persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berbeda-beda di setiap daerah.

Biaya Pajak Fortuner 2010 Diesel

Untuk Toyota Fortuner 2010 versi diesel, biaya pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Fortuner 2.5 G AT Diesel: Rp4.515.000
  • Fortuner 2.5 G MT: Rp4.452.000
  • Fortuner 2.5 G MT (CKD): Rp4.305.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti SWDKLLJ sebesar Rp143.000 dan biaya cetak TNKB atau plat nomor serta STNK jika ada.

Cara Mengecek Pajak Fortuner Secara Online

Pemilik Fortuner dapat mengecek biaya pajak secara online melalui e-Samsat, website Bapenda, atau aplikasi cek pajak kendaraan. Aplikasi ini terhubung dengan e-Samsat, memastikan data yang ditampilkan akurat dan terkini.

Kesimpulan

Memiliki Toyota Fortuner 2010 diesel memang memberikan kebanggaan tersendiri. Namun, jangan lupa untuk memperhitungkan biaya pajak tahunan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat menganggarkan biaya ini dalam pengeluaran tahunan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut dan detail yang lebih spesifik, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau menggunakan aplikasi cek pajak kendaraan yang telah disebutkan di atas..

Baca Juga  Biaya Pajak Toyota Vios: Panduan Lengkap
  • April 2, 2024