Biaya Pajak Honda Jazz: Panduan Lengkap untuk Pemilik

Share

Honda Jazz dikenal sebagai mobil hatchback yang populer di kalangan muda, dengan desain yang sporty dan efisiensi bahan bakar yang baik. Namun, sebagai pemilik, penting untuk mengetahui biaya pajak tahunan yang harus dibayar. Berikut ini adalah informasi terperinci mengenai biaya pajak Honda Jazz berdasarkan tipe dan tahun pembuatan.

Pajak Berdasarkan Tipe dan Tahun Pembuatan

Pajak Honda Jazz dihitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan rumus perhitungan maksimal 2% x NJKB x Koefisien bobot kendaraan. Koefisien bobot untuk Jazz adalah 1,05. Besarnya persentase pajak diatur oleh setiap provinsi, sedangkan NJKB dan Koefisien bobot diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pajak Tahunan

Untuk bayar pajak tahunan Honda Jazz, selain pajak pokok Anda juga perlu membayar iuran SWDKLLJ mobil yaitu sebesar Rp. 143.000. Berikut adalah daftar pajak tahunan Honda Jazz berdasarkan tipe dan tahun pembuatan:

  • Jazz 1.3 LX AT 2002: Rp. 1.906.500
  • Jazz VTI 1.5 AT 2003: Rp. 1.578.500
  • Jazz 1.5 IDSI CKD MT 2004: Rp. 1.373.500
  • Jazz 1.5 IDSI CKD AT 2005: Rp. 1.640.000

Pajak Progresif

Pajak progresif dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Tarif pajak Honda Jazz adalah paling rendah Rp. 1.516.500, dan paling tinggi Rp. 4.919.500. Jika Anda terkena denda pajak dan pajak progresif, maka tarif pajak Anda semakin tinggi.

Cara Bayar Pajak

Pembayaran pajak Honda Jazz dapat dilakukan melalui aplikasi cek pajak yang tersedia, seperti Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samsat Provinsi, atau aplikasi cek pajak khusus yang disediakan oleh pemerintah daerah. Anda juga bisa mengecek jadwal pemutihan pajak kendaraan melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga  Biaya Pajak Toyota Innova Venturer: Panduan Lengkap

Kesimpulan

Memahami biaya pajak mobil Jazz adalah bagian penting dari kepemilikan kendaraan. Pastikan Anda memeriksa pajak sesuai dengan tipe dan tahun pembuatan mobil Anda untuk menghindari denda. Dengan informasi ini, Anda dapat merencanakan keuangan Anda dengan lebih baik dan mematuhi kewajiban pajak Anda sebagai pemilik kendaraan.

: Pemerintah Kota
: Dinas Pendapatan

  • March 19, 2024