Biaya Pajak BMW Z4 di Indonesia: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Share

BMW Z4 adalah salah satu mobil sport mewah yang menawarkan sensasi berkendara dengan atap terbuka. Mobil ini hadir dalam dua varian, yaitu sDrive30i M Sport dan M40i, dengan harga mulai dari Rp 1,517 miliar hingga Rp 1,727 miliar. Namun, selain harga beli, ada biaya lain yang perlu diperhitungkan, yaitu biaya pajak.

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun. Besarnya pajak tergantung pada jenis, kapasitas mesin, dan harga jual kendaraan. Untuk mobil BMW Z4, pajak yang dikenakan adalah sebesar 2% x harga jual mobil. Contoh, jika mobil BMW Z4 sDrive30i M Sport memiliki harga jual Rp 500 juta, berarti pajak mobil BMW Z4 sDrive30i M Sport adalah 2% x Rp 500 juta, yakni Rp 10 juta.

Selain PKB, ada juga biaya lain yang harus dibayar, yaitu biaya administrasi, biaya balik nama, biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Biaya-biaya ini bervariasi tergantung pada daerah dan waktu pembayaran. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa mengunjungi situs resmi Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di daerah Anda atau menggunakan kalkulator pajak online.

Berikut adalah tabel perkiraan biaya pajak BMW Z4 di Indonesia tahun 2023:

Varian Harga Jual Pajak Biaya Administrasi Biaya Balik Nama Biaya SWDKLLJ Biaya TNKB Total
sDrive30i M Sport Rp 500 juta Rp 10 juta Rp 100 ribu Rp 500 ribu Rp 143 ribu Rp 50 ribu Rp 10,793 juta
M40i Rp 600 juta Rp 12 juta Rp 100 ribu Rp 500 ribu Rp 143 ribu Rp 50 ribu Rp 12,793 juta
Baca Juga  Biaya Pajak Nissan Skyline R34: Sebuah Tinjauan Mendalam

Perlu diingat bahwa biaya pajak di atas adalah perkiraan dan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya Anda selalu memeriksa biaya pajak terbaru sebelum membeli atau membayar pajak mobil Anda.

  • March 10, 2024