Biaya Pajak BMW S1000RR: Motor Sport Premium dengan Tarif Terjangkau

Share

BMW S1000RR adalah salah satu motor sport premium yang banyak diminati oleh para pecinta kecepatan dan gaya. Motor ini memiliki desain yang sporty, fitur-fitur canggih, dan performa yang mengagumkan. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membeli motor ini, ada baiknya Anda mengetahui berapa biaya pajak yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya.

Pajak Tahunan BMW S1000RR

Pajak tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Besarnya pajak tahunan tergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan status pemiliknya (pribadi, umum, atau dinas). Berdasarkan data dari Pajak BMW Terlengkap dan Terbaru Tahun 1985 – 2023, NJKB untuk BMW S1000RR tahun 2017 adalah Rp 433.800.000. Dengan asumsi bahwa Anda adalah pemilik pribadi, maka pajak tahunan yang harus Anda bayarkan adalah:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = 1,5% x NJKB = 1,5% x Rp 433.800.000 = Rp 6.507.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000
  • Total pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 6.507.000 + Rp 35.000 = Rp 6.542.000

Jika Anda adalah pemilik umum atau dinas, maka pajak tahunan yang harus Anda bayarkan akan berbeda. Anda dapat melihat tabel pajak tahunan untuk BMW S1000RR di sini.

Pajak Lima Tahunan atau Ganti Plat Nomor BMW S1000RR

Pajak lima tahunan atau ganti plat nomor adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap lima tahun sekali. Pajak ini dikenakan untuk memperbaharui STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sudah habis masa berlakunya. Selain pajak tahunan, Anda juga harus membayar biaya penerbitan STNK dan TNKB. Berikut adalah rincian biaya pajak lima tahunan untuk BMW S1000RR:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 6.507.000 (sama dengan pajak tahunan)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sama dengan pajak tahunan)
  • Penerbitan STNK = Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Total pajak lima tahunan = PKB + SWDKLLJ + Penerbitan STNK + Penerbitan TNKB = Rp 6.507.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 = Rp 6.702.000
Baca Juga  Biaya Pajak Honda Civic di Indonesia

Biaya Balik Nama BMW S1000RR

Biaya balik nama adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli kendaraan bermotor bekas untuk mengubah nama pemilik kendaraan di STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Biaya ini terdiri dari BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), dan biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Berikut adalah rincian biaya balik nama untuk BMW S1000RR:

  • BBN KB = 1% x NJKB = 1% x Rp 433.800.000 = Rp 4.338.000
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) = Rp 6.507.000 (sama dengan pajak tahunan)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) = Rp 35.000 (sama dengan pajak tahunan)
  • Penerbitan STNK = Rp 100.000
  • Penerbitan TNKB = Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB = Rp 225.000
  • Total biaya balik nama = BBN KB + PKB + SWDKLLJ + Penerbitan STNK + Penerbitan TNKB + Penerbitan BPKB = Rp 4.338.000 + Rp 6.507.000 + Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 225.000 = Rp 11.265.000

Kesimpulan

BMW S1000RR adalah motor sport premium yang memiliki biaya pajak yang terjangkau jika dibandingkan dengan spesifikasi dan performanya. Pajak tahunan untuk motor ini adalah Rp 6.542.000, pajak lima tahunan adalah Rp 6.702.000, dan biaya balik nama adalah Rp 11.265.000. Namun, biaya pajak ini dapat berbeda tergantung pada daerah, dealer, dan promo yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, Anda dapat menghubungi dealer resmi BMW Motorrad di dekat Anda atau menggunakan aplikasi cek pajak online. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membeli atau memiliki motor BMW S1000RR. Terima kasih.

  • March 12, 2024