Biaya Pajak BMW i8: Sebuah Tinjauan Mendalam

Share

BMW i8 merupakan salah satu mobil sport hybrid yang menarik perhatian banyak pecinta otomotif. Dengan desain futuristik dan teknologi canggih, BMW i8 tidak hanya menawarkan pengalaman berkendara yang luar biasa tetapi juga menegaskan komitmen BMW terhadap inovasi ramah lingkungan. Namun, kecanggihan ini datang dengan harga yang tidak kecil, termasuk biaya pajak yang harus dibayarkan.

Harga BMW i8 Baru dan Bekas

Harga BMW i8 baru di Indonesia dimulai dari Rp3,619 miliar untuk model Coupe dan Rp3,989 miliar untuk model Roadster. Sementara itu, harga BMW i8 bekas bervariasi tergantung tahun dan modelnya, dengan kisaran harga mulai dari Rp2,4 miliar hingga Rp3,674 miliar.

Biaya Pajak BMW i8

Pajak untuk BMW i8 di Indonesia cukup signifikan. Berdasarkan harga beli, pajak yang harus dibayarkan bisa mencapai Rp416,185 juta, yang meliputi 10% dari harga beli dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5% dari harga beli. Untuk BMW i8 Roadster, biaya pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp45 jutaan, belum termasuk pajak progresif jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan.

Spesifikasi Teknis BMW i8

BMW i8 dilengkapi dengan mesin bensin 3 silinder turbocharged dan motor listrik yang mampu menghasilkan daya maksimum 357 horsepower. Mobil ini dapat berakselerasi dari 0 hingga 62 mph hanya dalam waktu 4,4 detik, dengan kecepatan maksimum dibatasi hingga 155mph.

Kesimpulan

BMW i8 adalah pilihan yang menarik bagi mereka yang mencari mobil sport dengan performa tinggi dan komitmen terhadap lingkungan. Meskipun biaya pajaknya cukup tinggi, fitur dan spesifikasi yang ditawarkan menjadikan BMW i8 sebuah investasi yang bernilai bagi penggemar otomotif.

Baca Juga  Biaya Pajak Toyota Fortuner: Panduan Lengkap untuk Pemilik

  • April 2, 2024