Biaya Pajak Toyota Fortuner 2011: Panduan Lengkap

Share

Mobil SUV Toyota Fortuner telah menjadi pilihan populer di Indonesia, terkenal dengan kemampuannya yang tangguh di berbagai medan. Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik atau calon pembeli adalah biaya pajak tahunan. Artikel ini akan membahas secara detail biaya pajak untuk Toyota Fortuner tahun 2011.

Pajak Tahunan Fortuner 2011

Biaya pajak tahunan untuk Toyota Fortuner 2011 bervariasi tergantung pada tipe dan spesifikasi kendaraan. Berikut adalah rincian pajak tahunan untuk beberapa tipe Fortuner tahun 2011:

  • Fortuner 2.7 V AT: Rp5.544.000
  • Fortuner 2.5 G AT Diesel: Rp5.641.000
  • Fortuner 2.5 G MT (CBU): Rp5.662.000
  • Fortuner 2.5 G MT Diesel: Rp4.431.000

Komponen Biaya Pajak

Pajak tahunan kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, termasuk:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Diatur berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan persentase PKB daerah.
  • SWDKLLJ: Biaya untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebesar Rp143.000.
  • Biaya tambahan lainnya seperti STNK, TNKB, dan BPKB yang mungkin berlaku saat pembayaran pajak lima tahunan.

Cara Mengecek dan Membayar Pajak

Pemilik Fortuner dapat mengecek dan membayar pajak melalui beberapa cara:

  1. e-Samsat: Layanan online untuk cek dan bayar pajak kendaraan.
  2. Website Bapenda: Situs resmi Badan Pendapatan Daerah untuk informasi pajak.
  3. Aplikasi Cek Pajak Kendaraan: Aplikasi mobile yang terhubung dengan e-Samsat untuk cek pajak secara akurat.

Kesimpulan

Memahami biaya pajak tahunan adalah bagian penting dari kepemilikan kendaraan. Untuk Toyota Fortuner 2011, biaya pajaknya cukup bervariasi tergantung pada tipe dan kondisi kendaraan. Pastikan untuk selalu mengecek dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda.

Untuk informasi lebih lanjut dan kalkulasi pajak yang lebih akurat sesuai dengan data kendaraan Anda, disarankan untuk menggunakan aplikasi cek pajak atau mengunjungi situs resmi terkait.

Baca Juga  Biaya Pajak Mobil Ertiga: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

: Pemerintah Kota
: DuitPintar
: IDN Times
: Tokopedia

  • April 2, 2024