Biaya Pajak Ford Mustang: Kuda Besi dengan Beban Fiskal

Share

Ford Mustang, ikon otomotif Amerika yang dikenal dengan desainnya yang sporty dan performa yang tangguh, tidak hanya menarik perhatian para penggemar mobil, tetapi juga menarik perhatian otoritas pajak. Di Indonesia, biaya pajak untuk mobil ini bisa bervariasi tergantung pada model dan tahun produksinya.

Pajak Tahunan Ford Mustang

Pajak tahunan untuk Ford Mustang dapat berbeda-beda tergantung pada spesifikasi dan tahun pembuatan mobil. Sebagai contoh:

  • Ford Mustang Ecoboost 2017: Pajak tahunan diperkirakan sebesar Rp 12.678.200, yang mencakup:

    • Pajak kendaraan: Rp 11.792.600
    • Biaya asuransi Jasa Raharja: Rp 143.000
    • Denda pajak kendaraan (jika ada): Rp 707.600
    • Denda biaya asuransi Jasa Raharja (jika ada): Rp 35.000
  • Ford Mustang GT 2020: Pajak tahunan diperkirakan sekitar Rp 10.000.000.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Biaya Pajak

Biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB adalah nilai estimasi dari pemerintah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
  • Kapasitas Mesin: Semakin besar kapasitas mesin, biasanya semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
  • Usia Kendaraan: Kendaraan yang lebih tua bisa memiliki pajak yang lebih rendah karena nilai NJKB yang menurun seiring waktu.

Kesimpulan

Memiliki Ford Mustang mungkin merupakan impian bagi banyak penggemar mobil, tetapi penting untuk mempertimbangkan biaya pajak tahunan yang akan menjadi bagian dari biaya kepemilikan. Pastikan untuk memeriksa dengan otoritas pajak setempat atau konsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.

: Sumber dari kumparan.com
: Sumber dari jayawarta.com

Baca Juga  Biaya Pajak Ford Ranger: Apa yang Perlu Anda Ketahui
  • March 17, 2024