Biaya Pajak Mitsubishi Xpander 2018: Panduan Lengkap
Mitsubishi Xpander, sejak peluncurannya, telah menjadi pilihan populer di kalangan mobil keluarga. Jika Anda memiliki atau berencana untuk membeli Mitsubishi Xpander tahun 2018, penting untuk mengetahui biaya pajak yang akan Anda tanggung setiap tahunnya.
Biaya Pajak Tahunan
Biaya pajak tahunan untuk Mitsubishi Xpander 2018 bervariasi tergantung pada tipe dan wilayah tempat kendaraan tersebut didaftarkan. Berikut adalah rincian biaya pajak tahunan untuk beberapa tipe Xpander tahun 2018:
- Xpander 1.5L Ultimate 4×2 AT: Rp3.885.000
- Xpander 1.5L Ultimate-K 4×2 AT: Rp3.885.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000.
Pajak Progresif
Pajak progresif dikenakan jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama yang sama. Tarif pajak progresif berkisar antara 2% hingga 10%, tergantung pada jumlah kendaraan yang Anda miliki.
Denda Pajak
Jika pembayaran pajak terlambat, Anda akan dikenakan denda. Denda administratif adalah 2% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) per bulan ditambah SWDKLLJ Rp100.000 per tahun.
Cara Pembayaran
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi resmi atau di kantor Samsat terdekat. Untuk pembayaran online, Anda dapat menggunakan aplikasi seperti Sambara, Sambat, atau New Sakpole.
Kesimpulan
Memahami biaya pajak tahunan dan tambahan lainnya sangat penting bagi pemilik kendaraan. Dengan informasi ini, Anda dapat menganggarkan biaya tahunan dan menghindari denda karena keterlambatan pembayaran pajak.
Untuk informasi lebih lanjut dan cek pajak secara online, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau mengunduh aplikasi cek pajak yang tersedia.
: Pemerintah Kota
: JumpaPay