Biaya Pajak Honda Freed: Apa yang Perlu Anda Ketahui
Honda Freed adalah salah satu mobil MPV yang populer di Indonesia. Mobil ini pertama kali diproduksi pada tahun 2008 dan terakhir dipasarkan pada tahun 2017. Jika Anda memiliki atau berencana membeli mobil ini, Anda perlu mengetahui berapa biaya pajaknya setiap tahun.
Cara Menghitung Pajak Honda Freed
Pajak mobil di Indonesia dihitung berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, yang mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rumus untuk menghitung PKB adalah:
$$text{PKB} = text{tarif PKB} times text{NJKB} times text{koefisien bobot}$$
- Tarif PKB adalah persentase pajak yang ditetapkan oleh masing-masing provinsi melalui Perda. Tarif ini berkisar antara 1% hingga 2% dari NJKB.
- NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yaitu nilai dasar kendaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri. NJKB berbeda-beda untuk setiap tipe dan tahun produksi mobil.
- Koefisien bobot adalah faktor koreksi yang diberlakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan. Koefisien bobot untuk Honda Freed adalah 1,050.
Selain PKB, Anda juga perlu membayar SWDKLLJ, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Biaya ini adalah Rp. 143.000 per tahun untuk semua jenis kendaraan.
Daftar Pajak Honda Freed
Berikut adalah daftar pajak Honda Freed untuk semua tipe dan tahun produksi, berdasarkan data dari Pemerintah Kota dan Empat Pilar:
Tipe | Tahun | Pajak |
---|---|---|
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2009 | Rp. 2.667.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2009 | Rp. 2.583.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2010 | Rp. 2.814.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2010 | Rp. 2.709.000 |
FREED GB8 1.5E AT (CK) | 2010 | Rp. 2.814.000 |
FREED GB8 1.5S AT (CK) | 2010 | Rp. 2.709.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2011 | Rp. 2.961.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2011 | Rp. 2.856.000 |
FREED GB8 1.5E AT (CK) | 2011 | Rp. 2.961.000 |
FREED GB8 1.5S AT (CK) | 2011 | Rp. 2.856.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2012 | Rp. 3.108.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2012 | Rp. 2.982.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2012 | Rp. 2.688.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2013 | Rp. 3.276.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2013 | Rp. 3.150.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2013 | Rp. 2.856.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2014 | Rp. 3.423.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2014 | Rp. 3.339.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2014 | Rp. 3.066.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2015 | Rp. 3.612.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2015 | Rp. 3.507.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2015 | Rp. 3.234.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2016 | Rp. 3.801.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2016 | Rp. 3.696.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2016 | Rp. 3.402.000 |
FREED GB3 1.5E AT (CK) | 2017 | Rp. 3.999.000 |
FREED GB3 1.5S AT (CK) | 2017 | Rp. 3.894.000 |
FREED GB3 1.5A 4X2 AT (CK) | 2017 | Rp. 3.570.000 |
Pajak di atas belum termasuk biaya SWDKLLJ, yang harus ditambahkan sebesar Rp. 143.000.
Biaya Pajak 5 Tahunan Honda Freed
Setiap lima tahun sekali, Anda perlu melakukan perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan. Biaya yang dikenakan untuk proses ini adalah sebagai berikut:
- Biaya cetak STNK: Rp. 100.000
- Biaya cetak TNKB: Rp. 50.000
- Biaya administrasi: Rp. 25.000
Jadi, total biaya pajak 5 tahunan Honda Freed adalah:
$$text{Biaya pajak 5 tahunan} = text{PKB} + text{SWDKLLJ} + text{Biaya cetak STNK} + text{Biaya cetak TNKB} + text{Biaya administrasi}$$
Contoh perhitungan biaya pajak 5 tahunan Honda Freed tipe GB3 1.5E AT (CK) tahun 2017 adalah:
$$text{Biaya pajak 5 tahunan} = text{Rp. 3.999.000} + text{Rp. 143.000} + text{Rp. 100.000} + text{Rp. 50.000} + text{Rp. 25.000}$$
$$text{Biaya pajak 5 tahunan} = text{Rp. 4.317.000}$$
Biaya Balik Nama Honda Freed
Jika Anda membeli Honda Freed bekas, Anda perlu melakukan balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas Anda. Biaya yang dikenakan untuk proses ini adalah sebagai berikut:
- Biaya BBN-KB: 10% dari NJKB
- Biaya PKB: 50% dari PKB tahunan
- Biaya SWDKLLJ: Rp. 143.000
- Biaya cetak STNK: Rp. 100.000
- Biaya cetak TNKB: Rp. 50.000
- Biaya administrasi: Rp. 25.000
Jadi, total biaya balik nama Honda Freed adalah:
$$text{Biaya balik nama} = text{Biaya BBN-KB} + text{Biaya PKB} + text{Biaya SWDKLLJ} + text{Biaya cetak STNK} + text{Biaya cetak TNKB} + text{Biaya administrasi}$$
Contoh perhitungan biaya balik nama Honda Freed tipe GB3 1.5E AT (CK) tahun 2017 adalah:
$$text{Biaya balik nama} = text{0,1} times text{Rp. 199.950.000} + text{0,5} times text{Rp. 3.999.000} + text{Rp. 143.000} + text{Rp. 100.000} + text{Rp. 50.000} + text{Rp. 25.000}$$
$$text{Biaya balik nama} = text{Rp. 21.067.500}$$
Cara Membayar Pajak Honda Freed
Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk