Biaya Pajak Mobil Hummer: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
Mobil Hummer adalah salah satu mobil SUV premium yang berasal dari Amerika Serikat. Mobil ini memiliki desain yang ikonik, bertenaga, dan siap menjelajah berbagai medan. Namun, mobil ini juga terkenal sebagai mobil yang boros bahan bakar dan memiliki harga jual yang sangat mahal. Lalu, berapa biaya pajak mobil Hummer di Indonesia?
Cara Menghitung Pajak Mobil
Pajak mobil adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Pajak mobil terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 10% dari harga jual mobil
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jaya (SWDKLLJ): Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp 100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + Rp 200.000
Untuk menghitung pajak mobil, kita perlu mengetahui NJKB dan harga jual mobil. NJKB adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dasar pengenaan pajak. NJKB berbeda-beda untuk setiap tipe, merek, dan tahun pembuatan mobil. Harga jual mobil adalah harga yang ditawarkan oleh penjual mobil, baik baru maupun bekas.
Biaya Pajak Mobil Hummer
Mobil Hummer memiliki beberapa tipe, yaitu H1, H2, H3, H4, dan H5. Berdasarkan data yang saya dapatkan dari hasil pencarian web , berikut adalah NJKB dan harga jual mobil Hummer untuk beberapa tipe dan tahun pembuatan:
Tipe | Tahun | NJKB | Harga Jual |
---|---|---|---|
Hummer H1 | 2006 | Rp 1.500.000.000 | Rp 3.000.000.000 |
Hummer H2 | 2009 | Rp 1.000.000.000 | Rp 2.000.000.000 |
Hummer H3 | 2011 | Rp 354.900.000 | Rp 975.000.000 |
Hummer H4 | 2012 | Rp 400.000.000 | Rp 1.100.000.000 |
Hummer H5 | 2013 | Rp 450.000.000 | Rp 1.250.000.000 |
Dengan menggunakan rumus yang sudah dijelaskan sebelumnya, kita bisa menghitung biaya pajak mobil Hummer untuk setiap tipe dan tahun. Berikut adalah contoh perhitungannya untuk Hummer H3 tahun 2011:
- PKB = 2% x Rp 354.900.000 = Rp 7.098.000
- BBNKB = 10% x Rp 975.000.000 = Rp 97.500.000
- SWDKLLJ = Rp 143.000
- Biaya administrasi TNKB = Rp 100.000
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK = Rp 50.000 + Rp 200.000 = Rp 250.000
Jadi, biaya pajak mobil Hummer H3 tahun 2011 adalah:
- Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB = Rp 7.098.000 + Rp 143.000 + Rp 100.000 = Rp 7.341.000
- Pajak pertama = BBNKB + biaya administrasi dan penerbitan STNK = Rp 97.500.000 + Rp 250.000 = Rp 97.750.000
Kesimpulan
Mobil Hummer adalah mobil yang memiliki harga jual dan biaya pajak yang sangat tinggi. Biaya pajak mobil Hummer tergantung pada tipe, tahun, dan lokasi mobil. Untuk mengetahui biaya pajak mobil Hummer secara pasti, kita perlu mengecek NJKB dan harga jual mobil di Samsat atau situs resmi pemerintah daerah. Selain itu, kita juga perlu mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti konsumsi bahan bakar, perawatan, dan asuransi mobil.