Biaya Pajak Mazda Biante di Indonesia
Mazda Biante merupakan salah satu model MPV yang cukup populer di Indonesia, menawarkan kenyamanan dan desain mewah. Sebagai pemilik kendaraan, memahami besaran pajak yang harus dibayarkan adalah penting. Artikel ini akan membahas secara detail biaya pajak tahunan dan lima tahunan untuk Mazda Biante di Indonesia.
Pajak Tahunan Mazda Biante
Pajak tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk pemilik Mazda Biante. Besaran pajak ini ditentukan berdasarkan tipe dan tahun pembuatan kendaraan.
Biaya Pajak Berdasarkan Tipe dan Tahun Pembuatan
Berikut adalah rincian biaya pajak tahunan untuk Mazda Biante berdasarkan tipe dan tahun pembuatan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya:
Tipe Mobil | Tahun | Biaya Tarif Pajak |
---|---|---|
Biante 6E AT CH34 RAD | 2021 | Rp 7.643.000,- |
Mazda Biante 2.0L 6 AT | 2021 | Rp 6.921.000,- |
Biante 6E AT CH34 RAD | 2020 | Rp 7.423.000,- |
Mazda Biante 2.0L 6 AT | 2020 | Rp 6.601.000,- |
… | … | … |
Mazda Biante 2.0L 5 AT | 2015 | Rp 5.711.000,- |
Biaya pajak di atas sudah termasuk biaya SWDKLLJ. Perlu diperhatikan bahwa besaran pajak dapat berbeda di setiap wilayah karena kebijakan daerah yang berbeda-beda.
Faktor yang Mempengaruhi Besaran Pajak
Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan antara lain:
- Harga Jual Kendaraan: Semakin tinggi harga jual, maka semakin tinggi pula besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Tahun Pembuatan: Tahun pembuatan kendaraan menjadi salah satu tolak ukur dalam penentuan pajak. Semakin baru kendaraan, biasanya pajak yang dibebankan akan lebih tinggi.
Pajak Lima Tahunan Mazda Biante
Selain pajak tahunan, ada juga pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali. Pajak lima tahunan ini umumnya mencakup biaya perpanjangan STNK dan dokumen kendaraan lainnya.
Rincian Biaya Pajak Lima Tahunan
Berikut adalah rincian biaya pajak lima tahunan untuk Mazda Biante:
Jenis Pembayaran | Biaya Tarif |
---|---|
Tarif PKB | Lihat Daftar Pajak Mazda Biante |
Tarif SWDKLLJ | Rp 143.000,- |
Tarif TNKB | Rp 100.000,- |
Tarif BPKB | Rp 375.000,- |
Tarif STNK | Rp 200.000,- |
Biaya di atas adalah tambahan dari biaya pajak tahunan yang harus dibayarkan ketika kendaraan sudah berusia 5 tahun.
Kesimpulan
Memiliki Mazda Biante tentunya membawa kebanggaan tersendiri dengan desain dan kenyamanan yang ditawarkan. Namun, sebagai pemilik, kita juga harus memperhatikan kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Pajak tahunan Mazda Biante berkisar antara Rp 3.500.000,- hingga Rp 7.000.000,- tergantung pada tipe dan tahun pembuatan kendaraan. Sementara itu, biaya pajak lima tahunan mencakup beberapa komponen tambahan yang harus diperhatikan. Dengan memahami rincian biaya pajak ini, pemilik Mazda Biante dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan lebih baik.
: Sumber: GPSKU.co.id