Biaya Pajak Rolls Royce Phantom di Indonesia
Rolls Royce Phantom merupakan simbol kemewahan dan prestasi dalam dunia otomotif. Di Indonesia, memiliki mobil sekelas Rolls Royce Phantom tidak hanya menunjukkan status sosial yang tinggi, tetapi juga membawa tanggung jawab finansial, terutama terkait dengan pajak tahunan.
Pajak Tahunan Rolls Royce Phantom
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk Rolls Royce Phantom, pajak tahunan bisa menjadi sangat signifikan mengingat harganya yang fantastis.
Detail Pajak Berdasarkan NJKB
Berdasarkan data yang tersedia, pajak Rolls Royce Phantom tahun 2021 di Indonesia mencapai Rp 172.937.500. Rincian pajak ini terdiri dari PKB pokok sebesar Rp 172.794.500 dan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Nilai jual kendaraan ini ditaksir mencapai Rp 8 miliar.
Perbandingan dengan Kendaraan Lain
Untuk memberikan perspektif, besaran pajak Rolls Royce Phantom bahkan nyaris setara dengan harga satu unit mobil di segmen Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya 1.2 G M/T yang dibanderol sekitar Rp 175.400.000.
Kalkulasi Pajak Kendaraan
Pajak kendaraan bermotor dihitung menggunakan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan batas bawah dan batas atas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Cara Menghitung Pajak
Berikut adalah cara menghitung pajak Rolls Royce Phantom:
-
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
- Tarif pajak ditentukan berdasarkan NJKB.
- Untuk Rolls Royce Phantom dengan harga sekitar Rp 20 Miliar, pajak yang perlu dibayarkan berkisar Rp 300.000.000.
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Biaya ini dikenakan saat proses pengalihan kepemilikan kendaraan.
- Biaya BBNKB bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Tabel Pajak Rolls Royce Phantom
Tahun | NJKB (Rp) | PKB Pokok (Rp) | SWDKLLJ (Rp) | Total Pajak (Rp) |
---|---|---|---|---|
2021 | 8 Miliar | 172.794.500 | 143.000 | 172.937.500 |
2022 | 10.1 Miliar | 414.715.000 | 143.000 | 414.858.000 |
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pajak
Pajak kendaraan bermotor tidak hanya ditentukan oleh NJKB, tetapi juga oleh faktor-faktor lain seperti:
-
Kebijakan Pemerintah Daerah:
Setiap daerah memiliki kebijakan pajak yang berbeda-beda. -
Kustomisasi Kendaraan:
Rolls Royce Phantom yang dikustomisasi sesuai keinginan pemilik dapat memiliki NJKB yang lebih tinggi. -
Biaya Administrasi Tambahan:
Termasuk biaya administrasi STNK dan biaya lain yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.
Kesimpulan
Memiliki Rolls Royce Phantom di Indonesia bukan hanya tentang kemewahan, tetapi juga tentang kesiapan finansial untuk memenuhi kewajiban pajak tahunan yang signifikan. Pajak yang tinggi merupakan refleksi dari nilai jual kendaraan yang juga sangat tinggi, menjadikan Rolls Royce Phantom sebagai investasi jangka panjang yang memerlukan perencanaan finansial yang matang. Pemilik harus mempertimbangkan semua aspek ini sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan mewah ini.
: Sumber: detikOto
: Sumber: kumparan.com
: Sumber: kemudiroda.com