Pembatasan Operasional Truk di Tol Saat Lebaran 2018
Selama periode Lebaran tahun 2018, pemerintah Indonesia memberlakukan pembatasan operasional untuk truk di beberapa ruas jalan tol. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama musim mudik Lebaran, yang merupakan salah satu periode terpadat dalam hal pergerakan orang di Indonesia.
Jadwal Pembatasan
Pembatasan operasional truk di jalan tol diberlakukan pada tanggal-tanggal berikut:
Tanggal | Keterangan |
---|---|
12-14 Juni 2018 | Pembatasan operasional truk di jalan tol dan jalan nasional |
22-24 Juni 2018 | Pembatasan operasional truk di jalan tol dan jalan nasional |
Ruas Tol yang Terdampak
Pembatasan ini berlaku di sembilan ruas jalan tol, yang mencakup beberapa jalur utama yang sering digunakan untuk mudik.
Pengecualian
Meskipun ada pembatasan, beberapa jenis truk tertentu dikecualikan dari aturan ini, termasuk truk yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas, ternak, hantaran pos dan uang, bahan pokok, serta sepeda motor dalam rangka mudik dan balik gratis.
Kesimpulan
Pembatasan operasional truk selama periode Lebaran merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan bagi pemudik. Dengan adanya pengecualian, kebutuhan logistik penting tetap dapat terpenuhi tanpa mengganggu kelancaran arus mudik.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi artikel terkait di Liputan6 dan Kompas.