Tanggung Jawab Hukum dalam Kecelakaan Truk: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Share

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk sering kali menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian dan kerusakan yang terjadi. Artikel ini akan mengulas secara detail tentang pertanggungjawaban hukum dalam kasus kecelakaan truk, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertanggungjawaban Pidana

Dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, sopir truk dapat dihadapkan pada pertanggungjawaban pidana. Menurut Pasal 359 KUHP, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dapat dijatuhi pidana penjara.

Pertanggungjawaban Perdata

Perusahaan yang mempekerjakan sopir truk juga memiliki tanggung jawab perdata untuk membayar ganti rugi kepada keluarga korban. Hal ini diatur dalam Pasal 1367 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Kasus Kecelakaan Tanpa Korban Jiwa

Jika kecelakaan hanya menyebabkan kerugian materi, pertanggungjawaban hukum masih berlaku. Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pemilik barang, dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi, sebagaimana diatur dalam Pasal 234 UU LLAJ.

Kesimpulan

Pertanggungjawaban hukum dalam kecelakaan truk melibatkan aspek pidana dan perdata. Sopir truk dan perusahaan yang mempekerjakannya harus memahami tanggung jawab mereka dalam hal ini. Penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka agar dapat menyelesaikan masalah secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi sumber-sumber hukum terkait yang telah disediakan.

Baca Juga  Fenomena Pemotongan Truk di Indonesia: Sebuah Tinjauan Mendalam
  • March 29, 2024