Biaya Pajak Kawasaki Ninja 250 FI Tahun 2013: Panduan Lengkap
Kawasaki Ninja 250 FI merupakan salah satu motor sport yang cukup populer di Indonesia. Dengan desain yang sporty dan performa mesin yang tangguh, motor ini menjadi pilihan banyak penggemar otomotif. Namun, sebelum memutuskan untuk memiliki Ninja 250 FI, penting bagi calon pemilik untuk mengetahui berapa biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.
Spesifikasi Kawasaki Ninja 250 FI
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pajak, mari kita lihat spesifikasi dari Kawasaki Ninja 250 FI tahun 2013:
- Power Maksimum: 28.5 kW {39 PS} / 12,500 rpm
- Jenis Mesin: Liquid-cooled, 4-stroke Parallel Twin
- Volume Silinder: 249 cc
- Sistem Katup: DOHC, 8 valves
- Transmisi: 6-speed, return shift
- Sistem Suplai Bahan Bakar: Fuel injection: 32 mm x 2
- Berat: 166 Kilogram
- Kapasitas Bensin: 14 Liter
Biaya Pajak Tahunan
Biaya pajak tahunan untuk Kawasaki Ninja 250 FI tahun 2013 berkisar antara Rp. 460.000 hingga Rp. 540.000. Biaya ini bisa berbeda tergantung pada lokasi dan kondisi kendaraan.
Komponen Biaya Pajak
Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Administrasi
Untuk Ninja 250 FI tahun 2013, pajak pokok (PKB) dan SWDKLLJ biasanya sudah termasuk dalam angka yang disebutkan di atas.
Denda dan Biaya Tambahan
Jika pembayaran pajak terlambat, akan ada denda yang harus dibayar. Selain itu, ada juga biaya tambahan untuk proses balik nama dan ganti plat nomor yang mungkin diperlukan.
Kesimpulan
Memiliki motor sport seperti Kawasaki Ninja 250 FI memang memberikan kebanggaan tersendiri. Namun, jangan lupa untuk memperhitungkan biaya pajak tahunan yang merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.
Untuk informasi lebih detail mengenai tarif pajak, denda, dan prosedur pembayaran, Anda dapat mengunjungi situs resmi pajak kendaraan bermotor atau menggunakan aplikasi cek pajak online yang tersedia.