Biaya Pajak Toyota Supra MK4: Klasik, Sporty, dan Tetap Terjangkau
Toyota Supra MK4, ikon mobil sport dari era 90-an, tidak hanya terkenal karena performanya yang mengesankan tetapi juga karena biaya pemeliharaannya yang relatif terjangkau, termasuk pajak tahunannya. Di Indonesia, biaya pajak untuk kendaraan ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti tahun produksi dan kondisi kendaraan.
Pajak Tahunan
Pajak tahunan untuk Toyota Supra MK4 dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Untuk tahun pertama, biaya pajaknya adalah Rp 262,719 Juta. Biaya ini akan menurun setiap tahunnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun Kedua: Rp 37,34 Juta
- Tahun Ketiga: Rp 31,77 Juta
- Tahun Keempat: Rp 27,03 Juta
- Tahun Kelima: Rp 24,35 Juta
Faktor-Faktor Penentu
Biaya pajak kendaraan bermotor di Indonesia umumnya ditentukan oleh beberapa faktor:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Ini adalah nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif Pajak: Tarif pajak untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc adalah 2% dari NJKB.
- Pajak Progresif: Di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, pajak progresif diterapkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya, yang berarti tarif pajak akan meningkat dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Cara Mengecek dan Membayar Pajak
Pemilik kendaraan dapat mengecek dan membayar pajak melalui aplikasi cek pajak kendaraan atau langsung ke Samsat. Proses ini memudahkan pemilik untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar dan menghindari denda keterlambatan.
Kesimpulan
Meskipun Toyota Supra MK4 adalah mobil sport lawas, biaya pajaknya masih tergolong wajar dan terjangkau. Dengan perawatan yang baik dan pemahaman yang benar mengenai sistem pajak, pemilik dapat menikmati berkendara dengan mobil sport klasik ini tanpa beban pajak yang berat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pajak kendaraan bermotor di Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs resmi pemerintah atau aplikasi cek pajak kendaraan.
: Pemerintah Kota
: AutoFun