Pajak Motor Supra X 125: Biaya Tahunan yang Terjangkau
Motor Honda Supra X 125 dikenal sebagai kendaraan yang tangguh dan ekonomis, menjadi pilihan banyak pengendara di Indonesia. Salah satu pertimbangan penting bagi pemilik kendaraan adalah biaya pajak tahunan. Artikel ini akan membahas biaya pajak tahunan untuk motor Honda Supra X 125.
Spesifikasi Honda Supra X 125
Sebelum membahas pajak, mari kita lihat spesifikasi singkat dari Honda Supra X 125:
- Mesin: 4-Langkah, SOHC, Silinder Tunggal
- Kapasitas Mesin: 124,89 cc
- Sistem Suplai Bahan Bakar: PGM-FI (Programmed Fuel Injection)
- Tipe Transmisi: 4 Speed, Rotary
- Sistem Pendingin Mesin: Pendingin Udara
Pajak Motor Honda Supra
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban tahunan yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan sesuai tanggal pada STNK. Tarif pajak tahunan untuk Honda Supra X 125 berkisar antara Rp. 95.000 hingga Rp. 300.000, tergantung pada tahun produksi dan kondisi kendaraan.
Berikut adalah beberapa contoh tarif pajak berdasarkan tahun produksi:
- Honda Supra X 125 – 2008: Rp. 125.000
- Honda Supra X 125F – 2008: Rp. 150.000
- Honda Supra X 125 – 2009: Rp. 161.000
- Honda Supra X 125F – 2009: Rp. 165.000
- Honda Supra X 125 – 2010: Rp. 177.000
- Honda Supra X 125F – 2010: Rp. 180.000
Kesimpulan
Biaya pajak tahunan untuk Honda Supra X 125 tergolong murah dan terjangkau, menjadikannya pilihan ekonomis bagi pengendara. Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan memastikan kendaraan Anda tetap legal di jalan raya.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif pajak, denda keterlambatan, dan biaya lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi atau aplikasi cek pajak kendaraan.