Biaya Pajak Range Rover 2012 di Indonesia

Share

Range Rover adalah salah satu merek mobil mewah yang berasal dari Inggris. Mobil ini memiliki desain yang elegan, fitur yang canggih, dan performa yang tangguh. Namun, memiliki mobil ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit, termasuk biaya pajaknya.

Pajak mobil di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB), yang besarnya tergantung pada nilai jual kendaraan, umur kendaraan, dan tarif pajak yang berbeda-beda di setiap daerah.
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yang besarnya bervariasi di setiap daerah, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per tahun.
  • Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang besarnya 10% dari nilai jual kendaraan, dan hanya dibayarkan sekali saat pembelian atau pergantian nama pemilik.
  • Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yang besarnya 20% dari nilai jual kendaraan, dan hanya dibayarkan sekali saat pembelian.

Untuk mengetahui biaya pajak Range Rover 2012 di Indonesia, kita perlu mengetahui nilai jual kendaraan tersebut. Berdasarkan situs AutoFun, harga Range Rover 2012 berkisar antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 2,5 miliar, tergantung pada tipe dan kondisinya.

Selanjutnya, kita perlu mengetahui tarif pajak PKB di daerah tempat kita tinggal. Misalnya, jika kita tinggal di DKI Jakarta, maka tarif pajak PKB adalah sebagai berikut:

Umur Kendaraan Tarif Pajak
0 – 4 tahun 2%
5 – 9 tahun 3%
10 tahun ke atas 4%

Kemudian, kita perlu mengetahui besaran SWDKLLJ di daerah kita. Misalnya, jika kita tinggal di DKI Jakarta, maka SWDKLLJ adalah Rp 143.000 per tahun.

Dengan demikian, kita dapat menghitung biaya pajak Range Rover 2012 di DKI Jakarta sebagai berikut:

  • PKB = 3% x nilai jual kendaraan
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • BBNKB = 10% x nilai jual kendaraan
  • PPnBM = 20% x nilai jual kendaraan
Baca Juga  Biaya Pajak Honda HRV: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Sebagai contoh, jika kita membeli Range Rover 2012 dengan harga Rp 2 miliar, maka biaya pajaknya adalah:

  • PKB = 3% x Rp 2.000.000.000 = Rp 60.000.000
  • SWDKLLJ = Rp 143.000
  • BBNKB = 10% x Rp 2.000.000.000 = Rp 200.000.000
  • PPnBM = 20% x Rp 2.000.000.000 = Rp 400.000.000

Jadi, total biaya pajak Range Rover 2012 yang harus kita bayar adalah:

  • Pajak tahunan = PKB + SWDKLLJ = Rp 60.143.000
  • Pajak sekali bayar = BBNKB + PPnBM = Rp 600.000.000

Dari perhitungan di atas, kita dapat melihat bahwa biaya pajak Range Rover 2012 di Indonesia cukup mahal, terutama untuk pajak sekali bayar. Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum membeli mobil ini.

  • March 12, 2024