Biaya Pajak Xenia 2009: Apa Saja yang Harus Dibayar?

Share

Xenia adalah salah satu mobil keluarga yang populer di Indonesia. Mobil ini memiliki berbagai tipe dan tahun rilis yang berbeda. Salah satu yang banyak dicari adalah Xenia 2009. Jika Anda memiliki atau berencana membeli mobil ini, Anda perlu mengetahui biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pajak Tahunan

Pajak tahunan adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besaran pajak ini ditentukan oleh nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pajak tahunan berlaku untuk semua tipe dan tahun rilis Xenia.

Menurut Peraturan UU Nomor 28 tahun 2009, tarif pajak tahunan untuk kendaraan bermotor adalah 1,5% dari NJKB. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Berikut adalah daftar pajak tahunan untuk Xenia 2009 berdasarkan tipe dan NJKB :

Tipe NJKB Pajak Tahunan
Xenia 1.0 Li DLX FM Rp 95.000.000 Rp 1.568.000
Xenia 1.0 Li DLX P M Rp 96.000.000 Rp 1.583.000
Xenia 1.0 Li DLX S M Rp 98.000.000 Rp 1.613.000
Xenia 1.3 Xi DLX S M Rp 110.000.000 Rp 1.793.000
Xenia 1.3 X IA Rp 113.000.000 Rp 1.838.000
Xenia 1.3 X Rp 125.000.000 Rp 2.018.000

Pajak Progresif

Pajak progresif adalah pajak tambahan yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu mobil dalam satu kartu keluarga. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan di jalan dan mengurangi polusi udara.

Pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Tarif pajak progresif ditentukan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan persentase kenaikan dari NJKB. Berikut adalah contoh tarif pajak progresif di DKI Jakarta:

Baca Juga  Pajak Suzuki Aerio 2003: Panduan Lengkap Anda
Kendaraan Persentase
Kendaraan pertama 1,5%
Kendaraan kedua 2%
Kendaraan ketiga 2,5%
Kendaraan keempat 3%
Kendaraan kelima dan seterusnya 4%

Misalnya, Anda memiliki dua mobil Xenia 2009 tipe 1.3 X dengan NJKB Rp 125.000.000. Maka, pajak progresif yang harus Anda bayar adalah sebagai berikut:

Kendaraan NJKB Persentase Pajak Progresif
Kendaraan pertama Rp 125.000.000 1,5% Rp 1.875.000
Kendaraan kedua Rp 125.000.000 2% Rp 2.500.000
Total Rp 250.000.000 Rp 4.375.000

Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun sekali oleh pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini berkaitan dengan pergantian plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh Samsat.

Pajak lima tahunan berlaku untuk semua tipe dan tahun rilis Xenia. Besaran pajak ini ditentukan oleh jenis kendaraan, wilayah, dan tahun rilis. Berikut adalah contoh pajak lima tahunan untuk Xenia 2009 di DKI Jakarta:

Tipe Pajak Lima Tahunan
Xenia 1.0 Li DLX FM Rp 1.000.000
Xenia 1.0 Li DLX P M Rp 1.000.000
Xenia 1.0 Li DLX S M Rp 1.000.000
Xenia 1.3 Xi DLX S M Rp 1.000.000
Xenia 1.3 X IA Rp 1.000.000
Xenia 1.3 X Rp 1.000.000

Kesimpulan

Biaya pajak Xenia 2009 terdiri dari pajak tahunan, pajak progresif, dan pajak lima tahunan. Pajak tahunan dan progresif ditentukan oleh NJKB dan jumlah kendaraan dalam satu kartu keluarga. Pajak lima tahunan ditentukan oleh jenis kendaraan, wilayah, dan tahun rilis. Pemilik kendaraan harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerahnya.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan atau saran, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih. 😊

  • March 11, 2024