Pajak Alphard: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Mobil Mewah Ini?

Share

Toyota Alphard adalah salah satu mobil mewah yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Mobil ini memiliki fitur canggih dan tampilan yang elegan, sehingga cocok untuk menunjang gaya hidup dan kebutuhan mobilitas. Namun, memiliki mobil Alphard juga berarti harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, termasuk untuk membayar pajaknya.

Pajak mobil Alphard bervariasi tergantung pada jenis, tipe, dan tahun keluarannya. Pajak mobil Alphard dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu, pajak mobil Alphard juga terdiri dari pajak pokok (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan data yang saya dapatkan dari beberapa sumber , berikut adalah kisaran pajak mobil Alphard per tahunnya:

Tahun Kisaran Pajak
2002 Rp 2.625.000 – Rp 2.751.000
2003 Rp 3.066.000 – Rp 4.049.000
2004 Rp 3.171.000 – Rp 4.112.000
2005 Rp 3.150.000 – Rp 4.532.000
2006 Rp 3.339.000 – Rp 4.910.000
2007 Rp 3.318.000 – Rp 5.036.000
2008 Rp 3.549.000 – Rp 5.351.000
2009 Rp 3.927.000 – Rp 5.939.000
2010 Rp 4.389.000 – Rp 6.590.000
2011 Rp 4.830.000 – Rp 7.262.000
2012 Rp 5.271.000 – Rp 7.913.000
2013 Rp 5.628.000 – Rp 8.417.000
2014 Rp 7.224.000 – Rp 8.921.000
2015 Rp 8.121.000 – Rp 10.026.000
2016 Rp 9.018.000 – Rp 11.131.000
2017 Rp 9.915.000 – Rp 12.236.000
2018 Rp 10.812.000 – Rp 13.341.000
2019 Rp 11.709.000 – Rp 14.446.000
2020 Rp 12.606.000 – Rp 15.551.000
2021 Rp 13.503.000 – Rp 16.656.000
2022 Rp 14.400.000 – Rp 17.761.000
2023 Rp 15.297.000 – Rp 18.866.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa pajak mobil Alphard tertinggi adalah untuk tahun 2023, yaitu sebesar Rp 18.866.000. Sedangkan pajak mobil Alphard terendah adalah untuk tahun 2002, yaitu sebesar Rp 2.625.000. Pajak mobil Alphard cenderung meningkat setiap tahunnya, seiring dengan kenaikan NJKB dan tarif pajak.

Baca Juga  Biaya Pajak Xenia 2015: Panduan Lengkap

Selain pajak tahunan, pemilik mobil Alphard juga harus membayar pajak lima tahunan, yang biasanya sebesar 1,5% dari NJKB. Pajak lima tahunan ini berlaku untuk mengganti plat nomor kendaraan. Selain itu, jika pemilik mobil Alphard memiliki lebih dari satu mobil, maka ia juga harus membayar pajak progresif, yang merupakan pajak tambahan yang dikenakan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Pajak progresif ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi. Misalnya, di DKI Jakarta, pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah 1,5%, untuk kendaraan ketiga adalah 2%, dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya adalah 2,5%. Sedangkan di Jawa Barat, pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah 2%, untuk kendaraan ketiga adalah 3%, dan untuk kendaraan keempat dan seterusnya adalah 4%.

Pajak mobil Alphard juga dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada NJKB dan tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemilik mobil Alphard harus mengecek pajak mobilnya secara online melalui aplikasi atau website resmi dari dinas pendapatan daerah (Bapenda) provinsi tempat ia tinggal. Dengan begitu, ia dapat mengetahui secara pasti berapa pajak mobil Alphard yang harus dibayarnya.

Pajak mobil Alphard memang terbilang mahal, namun hal ini sebanding dengan kualitas dan kenyamanan yang ditawarkan oleh mobil ini. Mobil Alphard memiliki desain interior yang luas dan mewah, dilengkapi dengan fitur-fitur canggih seperti sunroof, moonroof, power sliding door, power back door, smart entry, smart start/stop, dan lain-lain. Mobil ini juga memiliki performa yang tangguh, dengan mesin bertenaga 2.4 liter atau 3.5 liter, transmisi otomatis, dan sistem penggerak roda depan atau empat.

Mobil Alphard juga memiliki keamanan yang terjamin, dengan fitur-fitur seperti dual SRS airbag, ABS, EBD, BA, VSC, TRC, HAC, DAC, blind spot monitor, rear cross traffic alert, parking sensor, dan lain-lain. Mobil ini juga memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga cocok untuk investasi jangka panjang. Dengan demikian, mobil Alphard adalah mobil yang layak untuk dimiliki, asalkan pemiliknya mampu dan mau membayar pajaknya secara rutin dan tepat waktu..

Baca Juga  Biaya Pajak Mercedes Benz C200: Sebuah Tinjauan
  • March 11, 2024